Pasal 22
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan
hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Merek atas permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan
apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas
hari sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek.
