UU
PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Pasal 8
Surat ketetapan.
(1) Secepat mungkin setelah Kohir diterima, inspektur yang bersangkutan
memberitahukan kepada yang berhutang ketetapan atas namanya dengan mengeluarkan surat ketetapan.
(2) Hari pengeluaran surat ketetapan dicatat baik atas kohir maupun atas surat
ketetapan.
(3) Surat isian untuk surat ketetapan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di
Jakarta.
