UU
PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Pasal 9
Tanggung jawab.
(1) Jumlah ketetapan terhutang oleh orang yang namanya tercatat dalam kohir.
(2) Ketetapan atas nama perseroan firrna atau perseroan komanditer yang terbagi
atau tidak terbagi dalam sero adalah terhutang oleh persero pengurus sebagai yang berhutang tanggung renteng.
(3) Meskipun demikian ketetapan dan jumlah yang salah, yang baru diketahui
sesudah kohir ditetapkan, dapat diubah oleh inspektur berdasarkan keputusan ketua.
