UU
PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Pasal 7
Pengiriman kohir.
Oleh ketua panitia kohir dikirim, segera setelah kohir itu ditetapkannya, kepada inspektur yang bersangkutan.
Pengiriman kohir.
Oleh ketua panitia kohir dikirim, segera setelah kohir itu ditetapkannya, kepada inspektur yang bersangkutan.