UU
PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Pasal 6
Kohir.
(1) Surat ketetapan itu disusun dan diberikan nomor per inspeksi dan simuat dalam
kohir.
(2) Ketua panitia menetapkan kohir.
(3) Surat isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
