UU
PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Pasal 5
Cara pekerjaan.
(1) Untuk mengambil keputusan tentang menetapkan surat ketetapan diharuskan hasil
panitia selengkapnya, termasuk ketua.
(2) Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Apabila suara sama banyaknya maka suara ketua memutuskan.
(4) Menteri Keuangan dapat memberikan uang hadir kepada ketua, ketua pengganti,
anggota dan anggota pengganti.
