UU
PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Pasal 4
Sumpah.
(1) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti mengangkat sumpah
kehadapan pegawai tinggi, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sebagai........... dari Panitia Pertimbangan akan bekerja dengan jujur, saksama dan adil bahwa saya akan merahasiakan apa yang harus diraha-siakan".
(2) Tentang pengangkatan sumpah (janji) itu dibuat berita acara.
