UU
PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Pasal 3
Panitia pertimbangan.
(1) Panitia pertimbangan terdiri dari lima orang anggota, termasuk ketua.
(2) Tempat kedudukan panitia adalah Jakarta.
(3) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti diangkat oleh Menteri
Keuangan setelah bermusyaqarah dengan Menteri Perekonomian.
(4) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti terdiri semata-mata dari
pegawai Kementerian Keuangan dan Perekonomian.
