UU
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL...
Pasal 9
Tanggung jawab.
(1) Jumlah ketetapan terhutang oleh orang yang namanya tercatat dalam kohir. (2) Ketetapan atas nama perseroan firrna atau perseroan komanditer yang terbagi atau tidak terbagi dalam sero adalah terhutang oleh persero pengurus sebagai yang berhutang tanggung renteng. (3) Meskipun demikian ketetapan dan jumlah yang salah, yang baru diketahui sesudah kohir ditetapkan, dapat diubah oleh inspektur berdasarkan keputusan ketua.
