UU
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL...
Pasal 8
Surat ketetapan.
(1) Secepat mungkin setelah Kohir diterima, inspektur yang bersangkutan memberitahukan kepada yang berhutang ketetapan atas namanya dengan mengeluarkan surat ketetapan. (2) Hari pengeluaran surat ketetapan dicatat baik atas kohir maupun atas surat ketetapan. (3) Surat isian untuk surat ketetapan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
