Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN 9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan. (2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam. (3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota. 13. Di antara. . .
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:
