Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN 9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Ekosistem . . .
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan; b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; c. pengelolaan Destinasi Pariwisata; d. penguatan Industri Pariwisata; e. pengembangan Daya Tarik Wisata; f. penyediaan sarana dan prasarana; g. pengembangan pemasaran Pariwisata; h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; i. pemberdayaan masyarakat lokal; j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan; k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan. (3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan. 12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
