Pasal 53
BAB 12 — PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja. (2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja. (3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah: a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan b. lulus uji kompetensi. (4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata. (6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
