UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 52
BAB 12 — PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut:
