UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 31
BAB 8 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
(1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 38. BAB XI dihapus. 39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
