UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 24
BAB 7 — HAK DAN KEWA.JIBAN 25. Pasal 18 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
Setiap warga negara berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat; c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata; d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan...
E]:FFIEtrN
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
