Langsung ke konten
UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Pasal 20

BAB 7 — HAK DAN KEWA.JIBAN 25. Pasal 18 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai