Pasal 20
BAB 7 — HAK DAN KEWA.JIBAN 25. Pasal 18 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
Setiap Wisatawan berhak memperoleh: a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata; b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata; c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar; d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A e. pelayanan . . .
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak; f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata. 28. Pasal 21 dihapus. 29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan; c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata; d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital; e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 30. Pasal 23 dihapus. 31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
