UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 19
BAB 7 — HAK DAN KEWA.JIBAN 25. Pasal 18 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
Setiap warga negara berhak: a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata; b. melakukan Usaha Pariwisata; c. menjadi pekerja Pariwisata; dan d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. 27. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
