Pasal 25
BAB 7 — HAK DAN KEWA.JIBAN 25. Pasal 18 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
Setiap Wisatawan berkewaj iban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat; b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata; c. memelihara dan melestarikan lingkungan; d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata; e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata; f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum. 33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus. 34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
