UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 73
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau organisasi usaha yang terkait dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
