UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 74
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 62 berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
