UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 72
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Orang dilarang: a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA; b. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup; c. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA tanpa SIP2MI; atau d. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik INDONESIA, dan/atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
