UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 71
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Orang dilarang: a. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran INDONESIA;
b. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan; c. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain; atau d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain.
