UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 70
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Setiap pejabat dilarang menahan pemberangkatan Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
