UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 67
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Orang dilarang menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
