UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 68
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e.
