UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 66
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
