UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 65
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Orang dilarang memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
