UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 62
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri
untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
