UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 63
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. (2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri. (3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
