UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 61
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
