UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 60
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
