UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 46
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Tugas Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh PRESIDEN. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
