UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 47
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Tugas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan: a. melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA:
- melayani dan melindungi Pekerja Migran INDONESIA;
- menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
- menyelenggarakan pelayanan penempatan;
- melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial;
- memenuhi hak Pekerja Migran INDONESIA;
- memverifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA; b. melaksanakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan; c. mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; d. memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan; e. melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA;
f. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA; dan g. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
