UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 45
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan: a. menyusun norma dan standar mengenai:
- Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
- pengawasan penyelenggaraan penempatan;
- penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
- pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA; b. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; d. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu; e. menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan; f. mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; g. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA; dan h. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
