UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 44
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Pelaksanaan tugas pemerintah di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diselenggarakan oleh kementerian dan Badan.
