Pasal 4
BAB 2 — PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pekerja Migran INDONESIA meliputi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
(2) Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran INDONESIA dalam UNDANG-UNDANG ini, yaitu: a. warga
yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi; b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri; c. warga negara INDONESIA pengungsi atau pencari suaka; d. penanam modal; e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik INDONESIA; f. warga negara INDONESIA yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan g. warga negara INDONESIA yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
