UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 5
BAB 2 — PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
