UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran INDONESIA; dan b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
