UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA memiliki asas: a. keterpaduan; b. persamaan hak; c. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia; d. demokrasi; e. keadilan sosial; f. kesetaraan dan keadilan gender; g. nondiskriminasi; h. anti-perdagangan manusia; i. transparansi; j. akuntabilitas; dan k. berkelanjutan.
