UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 36
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
