UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 37
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
