UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 35
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA melalui: a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan; b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan c. edukasi kewirausahaan.
