UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 34
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA melalui: a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi pelatihan kerja; b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan sertifikasi; c. penyediaan tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten; d. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran INDONESIA maupun keluarganya; e. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan f. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan.
