UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 33
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
