Pasal 32
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pemerintah Pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan: a. keamanan; b. pelindungan hak asasi manusia; c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional. (2) Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik INDONESIA, kementerian/lembaga, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA, dan masyarakat. (3) Penetapan negara tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
