UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 31
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pekerja Migran INDONESIA hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
