UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 30
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pekerja Migran INDONESIA tidak dapat dibebani biaya penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
