Pasal 29
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Dalam upaya Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Pemerintah Pusat menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. (3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (4) Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup oleh Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
