UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 25
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan. (2) Perwakilan
wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
